IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Muhammad Akbar Universitas Dharmawangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/spqwk263

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Perbankan Syariah

Abstract

Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mematuhi prinsip kepatuhan syariah. Perbankan syariah berfungsi sebagai lembaga perantara, yaitu untuk memobilisasi dana dari nasabah dan mendistribusikan kembali dana tersebut kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan. Notaris sebagai pejabat publik berwenang untuk melakukan perbuatan akta autentik, terutama dalam membuat kontrak pembiayaan di perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pada bank syariah yang dibuat oleh Notaris harus mencakup klausul sesuai dengan Prinsip Islam. Perbuatan yang dapat dilakukan oleh Notaris di bank syariah termasuk tindakan hukum tertentu, terutama akad murabahah, musyarakah, mudharabah dan kontrak pembiayaan ijarah. Maka terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dalam kontrak pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati, sehingga berpotensi tidak sah berdasarkan ketentuan hukum Islam. Notaris dalam merumuskan akta autentik pada perbankan syariah harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris tanpa meninggalkan prinsip dan ketentuan prinsip Islam untuk membuat suatu akad atau perjanjian.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH. (2024). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 1(1). https://doi.org/10.62207/spqwk263