IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62207/spqwk263Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Perbankan SyariahAbstract
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mematuhi prinsip kepatuhan syariah. Perbankan syariah berfungsi sebagai lembaga perantara, yaitu untuk memobilisasi dana dari nasabah dan mendistribusikan kembali dana tersebut kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan. Notaris sebagai pejabat publik berwenang untuk melakukan perbuatan akta autentik, terutama dalam membuat kontrak pembiayaan di perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pada bank syariah yang dibuat oleh Notaris harus mencakup klausul sesuai dengan Prinsip Islam. Perbuatan yang dapat dilakukan oleh Notaris di bank syariah termasuk tindakan hukum tertentu, terutama akad murabahah, musyarakah, mudharabah dan kontrak pembiayaan ijarah. Maka terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dalam kontrak pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati, sehingga berpotensi tidak sah berdasarkan ketentuan hukum Islam. Notaris dalam merumuskan akta autentik pada perbankan syariah harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris tanpa meninggalkan prinsip dan ketentuan prinsip Islam untuk membuat suatu akad atau perjanjian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Akbar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











