PENGUATAN PERAN HUKUM ADAT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA DI MASYARAKAT PESISIR
DOI:
https://doi.org/10.62207/sq92yj69Keywords:
Hukum Adat, Penegakan Hukum, Pengabdian kepada Masyarakat, Kelembagaan Adat, Pluralisme Hukum.Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Tulehu, Ambon, bertujuan untuk memperkuat peran hukum adat dalam penegakan hukum pidana dan perdata di masyarakat pesisir. Latar belakang program ini berakar dari tantangan yang dihadapi oleh lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa, di tengah ketegangan antara hukum adat dan hukum negara. Program ini penting untuk dilaksanakan guna menjaga keberlangsungan sistem hukum adat yang telah terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan hukum adat melalui pelatihan dan fasilitasi, serta merumuskan model kolaboratif antara hukum adat dan hukum nasional. Metode yang diterapkan meliputi Focus Group Discussion (FGD), observasi partisipatif, dan pelatihan interaktif, yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kemampuan tokoh adat dalam menyusun tata cara penyelesaian sengketa, serta penguatan legitimasi lembaga adat di mata masyarakat. Dampak positif yang dihasilkan mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan pengakuan terhadap nilai-nilai lokal. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional, serta merekomendasikan perlunya advokasi kebijakan untuk mendukung keberlanjutan praktik hukum adat di Tulehu dan wilayah pesisir lainnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novyta Uktolseja, Hadiba Zachra Wadjo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/?ref=chooser-v1











