SOSIALISASI DAMPAK HUKUM PENYEBARAN KONTEN ASUSILA UNTUK PELAJAR SMA NEGERI 6 AMBON
DOI:
https://doi.org/10.62207/7dxh2466Keywords:
literasi hukum, konten asusila, media sosial, pengabdian masyarakat, pendidikan hukumAbstract
Penyebaran konten asusila di kalangan remaja melalui media sosial telah menjadi isu yang mendesak, terutama di SMA Negeri 6 Ambon, di mana tingkat literasi hukum terkait konten digital masih rendah. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai dampak hukum dari penyebaran konten asusila, serta menumbuhkan sikap kritis dalam penggunaan media sosial. Metode yang diterapkan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus, yang melibatkan 55 siswa sebagai partisipan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 April 2025 dan diakhiri dengan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman hukum peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum digital, dengan rata-rata skor post-test meningkat dari 43 menjadi 73. Selain itu, siswa menunjukkan perubahan perilaku yang positif, seperti lebih selektif dalam membagikan konten di media sosial. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya integrasi literasi hukum dalam kurikulum sekolah, serta perlunya program lanjutan untuk memastikan keberlanjutan dampak positif yang telah dicapai.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Harly Clifford Jonas Salmon, Judy Marria Saimima (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/?ref=chooser-v1











