KONSTRUKSI KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA SENGKETA PERCERAIAN TRANSNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62207/h9qrmc92Keywords:
Perkawinan Transnasional, Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Positif, Keadilan Substantif, Hukum ProgresifAbstract
Perceraian dalam ekuilibrium perkawinan transnasional di Indonesia mengonstruksi kompleksitas Hukum Perdata Internasional (HPI) yang secara persisten memarjinalisasi hak-hak fundamental perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi manifestasi keadilan substantif melalui instrumen perlindungan hak perempuan dan anak dalam konstelasi hukum positif Indonesia dan praksis hukum progresif. Mengadopsi pendekatan kualitatif dengan paradigma normatif-yuridis, studi ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 198/Pdt.G/2024/PN Mtr sebagai lokus kajian utama. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi prinsip keadilan substantif oleh majelis hakim mampu mendekonstruksi rigiditas formalisme hukum dalam mengadjudikasi sengketa lintas yurisdiksi. Integritas yudisial yang berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia teridentifikasi sebagai determinan krusial dalam mengeliminasi defisiensi sistem hukum internasional. Studi ini mengkonklusikan bahwa transformasi peran hakim, dari sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi) menjadi arsitek keadilan substantif, merupakan imperatif mutlak guna menjamin preskripsi martabat manusia dan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) di tengah dinamika hukum global yang problematis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Antonius Natan, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











