PENJATUHAN SANKSI KODE ETIK HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Amar Putusan Komisi Yudisial Nomor 0069/L/KY/IV/2021)
DOI:
https://doi.org/10.62207/e8xb9s47Keywords:
Kode etik profesi, perilaku menyimpang hakim, penegakkan hukumAbstract
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perilaku hakim yang menyimpang serta melanggar kode etik profesi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi sedangkan profesi hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan di dunia. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya regulasi tentang kode etik profesi mengenai hakim merupakan langkah yang tepat di dalam mewadahi perilaku hakim yang menyimpang sedangkan seorang hakim bertugas memberikan keadilan namun pada kasus di penulisan ini sanksi kode etik ini masih terbatas pada sanksi administrasi yaitu hanya pemecatan sedangkan yang bersangkutan seharusnya dapat dipidanakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yoga Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











