ANALISIS TITIK SINGGUNG PELANGGARAN TIGA JENIS HUKUM PADA KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HOTEL SALAK TOWER BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.62207/999rtz13Keywords:
Titik Singgung, Keputusan Tata Usaha Negara, Perbuatan Melawan Hukum, Pemalsuan Surat, Izin Mendirikan BangunanAbstract
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis titik singgung berupa pelanggaran terhadap tiga aspek hukum acara pada kasus pembangunan Hotel Salak Tower Bogor. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan kepada PT Hotel Properti Internasional. Keputusan Tata Usaha tersebut tidak hanya bertentangan dengan kewajiban Walikota Bogor untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan juga merugikan para Penggugat. Penelitian ini akan menganalisis pelanggaran terhadap aspek hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Analisis menunjukkan adanya titik singgung di antara pelanggaran terhadap tiga aspek hukum acara. Penelitian ini juga akan meninjau bagaimana seharusnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut. Penelitian hukum doktrinal ini akan menganalisis isi dari ketentuan peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, putusan pengadilan, dan informasi terkait.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronaldo Heinrich Herman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











