Studi Perbandingan Konsep Extended Producer Responsibility dalam Kebijakan Hukum Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Antara Indonesia dan Swedia
DOI:
https://doi.org/10.62207/kyp5db30Keywords:
Extended Producer Responsibility, limbah baterai, kendaraan listrik, hukum lingkunganAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) dalam kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik antara Indonesia dan Swedia. Di tengah akselerasi penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional, Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum terkait pengelolaan limbah baterai yang tergolong sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan, konseptual, dan perundang-undangan untuk mengkaji praktik hukum di Swedia sebagai negara anggota Uni Eropa yang telah mengadopsi Battery Regulation (EU) 2023/1542. Temuan menunjukkan bahwa Swedia secara progresif mengimplementasikan EPR melalui sistem pengumpulan, daur ulang, dan pemulihan material yang terintegrasi dan berbasis digital, sedangkan Indonesia masih terbatas pada pengaturan umum dan belum menyentuh baterai kendaraan secara spesifik. Dalam konteks ini, penelitian merekomendasikan pembentukan kerangka hukum ius constituendum di Indonesia yang tidak hanya merujuk pada praktik global, tetapi juga berakar pada kaidah hukum Islam Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘ala Jalbil Mashalih dan pendekatan ekosentrisme, guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ariel Sabilal Haq, Jundiani Jundiani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











