ASAS DUE PROCESS OF LAW DALAM TINDAKAN PENYITAAN BUKTI YANG TIDAK SAH

Authors

  • Siti Nurwullan Universitas Dharma Indonesia, Banten, Indonesia Author
  • Hendrik F Siregar Universitas Dharma Indonesia, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/ghnsqt21

Keywords:

Penyitaan, Penyidik, bukti, Pengadilan Negeri

Abstract

Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik secara tegas prosedurnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 khususnya ayat (1) KUHAP jo pasal 179 ayat (4) KUHAP baru dimana penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan Esensi penyitaan dalam hukum pidana merupakan bagian dari pro yustisia yaitu untuk membuktikan di tingkat penyidikan, pada proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, selain daripada itu penyitaan adalah ilegal dan mengarah kepada kesewenang-wenangan (abuse of power) dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena terhadap upaya paksa (menyita) yang dilakukan penyidik (negara) terhadap suatu barang yang dimiliki seseorang (property of right) adalah tindakan yang melanggar hukum, namun dengan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat tindakan penyidik mendapat pengecualian dan sah menurut hukumnya.Terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tanpa terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP tetap harus segera mungkin melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat persetujuannya. Hal ini sesuai dengan asas due process of law, pembatasan kewenangan Aparat Penegak Hukum dengan serangkaian peraturan procedural agar tidak terjadi kesewenangan  dengan tujuan perlindungan terhadap kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka atau individu. Jika tidak melalui due process, maka penyitaan bisa dianggap pencurian.Apabila penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, maka hasil penyitaan merupakan unlawful gathered evidence atau inadmissible, artinya perolehan bukti yang tidak sah.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

ASAS DUE PROCESS OF LAW DALAM TINDAKAN PENYITAAN BUKTI YANG TIDAK SAH. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(2), 582-589. https://doi.org/10.62207/ghnsqt21