KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN MAFIA TANAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.62207/vdnyva80Keywords:
sertifikat tanah elektronik; mafia tanah; kepastian hukum; pendaftaran tanah; Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Digitalisasi administrasi pertanahan melalui kebijakan sertifikat tanah elektronik hadir sebagai respons pemerintah terhadap maraknya praktik mafia tanah dan rendahnya cakupan sertifikasi tanah nasional. Namun, kebijakan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan diduga mengandung sejumlah inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertifikat tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah nasional pasca UU Cipta Kerja, serta mengkaji efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan mafia tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum sertifikat elektronik secara formal tetap sah, namun bersifat derivatif terhadap hak substantif yang direkamnya, sehingga rentan terhadap inkonsistensi norma di bawahnya. Sertifikat elektronik juga terbukti efektif secara parsial dalam mencegah mafia tanah, yaitu efektif menutup celah pemalsuan dokumen pada fase pra-perolehan, namun belum optimal menjangkau kejahatan pertanahan yang bersifat administratif dan sosial. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi pertanahan dan integrasi data lintas-instansi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardhian Lukman Hakim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











