ANALISIS KRITIS PUTUSAN FATWA MUI TENTANG TALAK TIGA SEKALIGUS: PROBLEM KEPASTIAN DAN KETEGASAN HUKUM

Authors

  • Fajar Romadon Institut Agama Islam Alhidayah, Indonesia Author
  • Parwoto Parwoto Universitas Islam Attahiriyah, Indonesia Author
  • Mujtaba Abdul Wafi Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/hya14v58

Keywords:

Fatwa MUI, Talak Tiga Sekaligus, Kepastian Hukum, Hukum Keluarga Islam, Istinbāṭ Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji inkonsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Talak Tiga Sekaligus Tahun 1981 yang berpotensi melemahkan kepastian hukum dan ketegasan norma. Penelitian bertujuan menganalisis secara kritis konstruksi hukum fatwa, khususnya hubungan antara pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan fatwa. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan teknik dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis isi (content analysis) serta analisis deskriptif-kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI telah melakukan tarjīḥ dengan menyatakan pendapat jumhur sebagai pendapat yang lebih kuat dalam bagian pertimbangan, namun amar putusannya tidak secara eksplisit menetapkan akibat hukum talak tiga sekaligus. Amar fatwa justru lebih menekankan aspek preventif melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penguatan peran Pengadilan Agama, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan normatif antara argumentasi hukum dan rumusan putusan sehingga mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kelemahan utama Fatwa MUI bukan terletak pada metode istinbāṭ hukum, melainkan pada formulasi amar putusannya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi amar fatwa agar selaras dengan pertimbangan hukum sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, konsistensi norma, dan memperkuat fungsi fatwa sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

ANALISIS KRITIS PUTUSAN FATWA MUI TENTANG TALAK TIGA SEKALIGUS: PROBLEM KEPASTIAN DAN KETEGASAN HUKUM. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(2), 548-567. https://doi.org/10.62207/hya14v58