POLITIK HUKUM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL: STUDI PERBANDINGAN ARAB SAUDI DAN INDONESIA SERTA FENOMENA NIKAH SIRI SEBELUM PENGAJUAN IZIN POLIGAMI

Authors

  • Khairunnisa Khairunnisa Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/bfxkc334

Keywords:

poligami; politik hukum; hukum keluarga Islam; nikah siri; perbandingan hukum

Abstract

Poligami merupakan institusi hukum keluarga Islam yang memiliki dasar normatif dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat (3), namun implementasinya berbeda-beda di berbagai negara Muslim sesuai dengan sistem hukum dan politik hukum yang dianut masing-masing negara. Arab Saudi menjadikan syariah sebagai sumber utama hukum negara sehingga pengaturan poligami lebih berorientasi pada pelaksanaan ketentuan syariah secara langsung, sedangkan Indonesia mengatur poligami melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam dengan mewajibkan izin Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan poligami dalam perspektif hukum syariah dan hukum nasional di Arab Saudi serta membandingkannya dengan Indonesia melalui pendekatan politik hukum, sekaligus mengkaji fenomena nikah siri sebelum pengajuan izin poligami serta implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Arab Saudi menerapkan politik hukum religius-konservatif yang menempatkan syariah sebagai dasar utama pengaturan poligami dengan intervensi negara yang terbatas pada aspek administratif, sedangkan Indonesia menerapkan politik hukum yang lebih protektif, preventif, dan responsif melalui mekanisme perizinan pengadilan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Fenomena nikah siri sebelum pengajuan izin poligami di Indonesia menimbulkan persoalan hukum administratif, sementara di Arab Saudi persoalan yang timbul lebih bersifat administratif dan bukan menyangkut keabsahan perkawinan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi hukum keluarga Islam sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik hukum, sistem ketatanegaraan, dan kebutuhan sosial masing-masing negara.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

POLITIK HUKUM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL: STUDI PERBANDINGAN ARAB SAUDI DAN INDONESIA SERTA FENOMENA NIKAH SIRI SEBELUM PENGAJUAN IZIN POLIGAMI. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(2), 538-547. https://doi.org/10.62207/bfxkc334