AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATKANNYA AKTE KEMATIAN BERDAMPAK TERHADAP PENETAPAN WARIS ATAS HARTA PENINGGALAN (Studi kasus Nomor 726/pdt.p/2024/PN.JKT TIM)
DOI:
https://doi.org/10.62207/vda2yd39Keywords:
akta kematian,penetapan ahli waris,harta peninggalan,kepastian hukumAbstract
Tulisan ilmiah ini bertujuan untuk menjawab pokok-pokok permasalahan yang diteliti yaitu tentang Administrasi kependudukan merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern karena menjadi dasar pembentukan data otentik tentang peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, termasuk kelahiran, perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, serta kematian. Salah satu dokumen yang memiliki posisi strategis dalam sistem administrasi kependudukan adalah akta kematian, yang menjadi alat bukti pertama dan utama untuk menegaskan berakhirnya status keperdataan seseorang di hadapan hukum.Pencatatan kematian merupakan bagian esensial dari sistem administrasi kependudukan yang memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara, khususnya dalam konteks pewarisan. Akta kematian berfungsi tidak hanya sebagai bukti administratif, tetapi juga sebagai alat bukti autentik yang menentukan saat terbukanya warisan dan keabsahan penetapan ahli waris, sebagaimana terjadi dalam Penetapan Nomor 726/Pdt.P/2024/PN Jakarta Timur. Dalam perkara Nomor 726/Pdt.P/2024/PN Jkt.Tim, dimana Pemohon mengajukan permohonan penetapan untuk memperoleh izin pencatatan kematian ayah kandungnya yang terjadi pada tahun 2000, namun tidak pernah dilaporkan kepada instansi pelaksana (Dukcapil).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Armando Agustinus Belle, Muh. Amin Saleh, Muhenri Sihotang (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











