EVALUASI PRINSIP LUBER JURDIL DALAM PELAKSANAAN PEMILU DI ERA DEMOKRASI DIGITAL

Authors

  • Itmamul Khaqqi Semarang University, Indonesia Author
  • Ahmad Baihaqi Universitas Sains Al Qur’an Wonosobo, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/y5xx5k11

Keywords:

Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur adil), Demokrasi digital, Polarisasi

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi aktualisasi prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dalam penyelenggaraan pemilu di era demokrasi digital dengan membedakan secara tegas antara dimensi das sollen (standar normatif konstitusional dan perundang-undangan) dan das sein (realitas empirik praktik pemilu berbasis teknologi informasi). Kajian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan lembaga pengawas pemilu, serta laporan dan studi mengenai praktik pemilu digital di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa digitalisasi pemilu menghadirkan peluang penguatan partisipasi dan transparansi, namun sekaligus memunculkan tantangan serius berupa disinformasi, serangan siber terhadap infrastruktur pemilu, manipulasi dan kebocoran data, serta potensi pelanggaran kerahasiaan pilihan pemilih yang dapat mengikis makna substantif prinsip Luber Jurdil. Dalam konteks ini, prinsip “langsung” dan “umum” diuji oleh kesenjangan akses dan literasi digital, sementara prinsip “bebas” dan “rahasia” terancam oleh praktik intimidasi berbasis dunia maya, doxing, serta pemanfaatan jejak digital pemilih untuk profiling politik. Prinsip “jujur” dan “adil” menuntut standar akuntabilitas baru terhadap algoritma, platform media sosial, dan sistem informasi pemilu yang rawan bias, manipulasi narasi, maupun kerentanan teknis. Berbagai kasus pelanggaran digital pada pemilu mutakhir memperlihatkan jarak antara desain normatif Luber Jurdil dengan pelaksanaannya, meskipun telah terdapat inisiatif penguatan keamanan siber, tata kelola data, dan pengawasan konten kampanye digital oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa agar prinsip Luber Jurdil tetap relevan dan efektif di era demokrasi digital, diperlukan rekonstruksi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, arsitektur teknologi pemilu yang berorientasi pada keamanan dan transparansi, serta strategi literasi digital pemilih yang berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

EVALUASI PRINSIP LUBER JURDIL DALAM PELAKSANAAN PEMILU DI ERA DEMOKRASI DIGITAL. (2026). Social Studies and Humanities Journal (SOSHUM), 3(2), 675-683. https://doi.org/10.62207/y5xx5k11